Pada
hari ........ tanggal .... bulan .... tahun .... Surat Perjanjian Kerja
Kontrak/Sewa Mobil di Surabaya ini dibuat dengan seksama serta kesepakatan dari
kedua belah pihak untuk dapat memfasilitasi penggunaan kontrak/sewa mobil;
1. Merk :
.........
2. Jenis : .........
3. Tahun Pembuatan : .........
4. Nomor Rangka : .........
5. Nomor Mesin : .........
6. Nomor Polisi : .........
7. Atas Nama Pemilik : .........
Adapun
perjanjian ini disepakati oleh kedua belah pihak dengan menyertakan identitas
dari pihak pertama dan pihak kedua serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai
berikut:
Nama : ..............
Jabatan : ..............
Alamat
Sesuai KTP : ..............
Alamat
Tinggal : ..............
Telepon
: ..............
Dalam
hal ini bertindak atas nama perusahaan Artha Raya Trans selaku pemilik
kendaraan, selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA
Nama : ....................
Jabatan : ....................
Alamat
Sesuai KTP : ....................
Alamat
Tinggal : ....................
Telepon
: ....................
Dalam
hal ini bertindak atas nama perusahaan ........ selaku penyewa, selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA
Kedua
belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian Sewa Kontrak Kendaraan dengan
KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT sesuai pasal dibawah ini:
P A S A L I
DATA-DATA SERAH TERIMA KENDARAAN
Setelah PIHAK KEDUA melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan untuk dikontrak/sewa oleh PIHAK KEDUA dengan data-data sebagai berikut;
1. Merk :
.........
2. Jenis : .........
3. Tahun Pembuatan : .........
4. Nomor Rangka : .........
5. Nomor Mesin : .........
6. Nomor Polisi : .........
7. Atas Nama Pemilik : .........
Yang
dituangkan dalam BERITA ACARA serah
terima kendaraan, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari surat perjanjian ini. Data Berita Acara termasuk
kelengkapan kendaraan berupa AC, Tape, Double Blower, Velg, Kunci Ban, serta
Ban Cadangan serta sesuai dengan kesepakatan awal.
PASAL II
JANGKA WAKTU DAN HARGA SEWA KONTRAK
KENDARAAN
1.
Perjanjian
sewa mobil ini berlaku untuk waktu ( ) Bulan / Minggu / Hari. Terhitung mulai hari
...... tanggal ..... bulan ..... tahun ......
pukul ...... WIB sampai dengan hari
...... tanggal ..... bulan ..... tahun ......
pukul ...... WIB.
2.
Harga
sewa kendaraan dengan jangka waktu yang tertulis di ayat 1 disepakati sebesar
Rp..... Terbilang (........) Terlebih dahulu melunasi harga sewa tiap
perpanjangan periode selanjutnya didepan dengan bukti pembayaran yang SAH.
3.
PIHAK
KEDUA diwajibkan menyediakan uang jaminan sebesar Rp._____________ (#
_____________________________________________# ) serta foto copy data pendukung
kepada PIHAK PERTAMA untuk digunakan sebagai pengganti kerusakan-kerusakan
kecil yang diakibatkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA ataupun oleh sebab-sebab lain
4.
Dan
apabila biaya perbaikan melebihi uang jaminan, PIHAK KEDUA wajib menambah
kekurangan.
5.
Atau
Uang Jaminan tersebut akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA bilamana waktu sewa
berakhir dan tidak terjadi hal-hal tersebut diatas.
PASAL
III
PERPANJANGAN DAN PEMBATALAN SEWA KONTRAK KENDARAAN
PERPANJANGAN DAN PEMBATALAN SEWA KONTRAK KENDARAAN
1.
Apabila
terjadi pembatalan sewa pada saat kendaraan dikirim, maka PIHAK KEDUA akan
dikenakan denda sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga sewa.
2.
Pembatalan
sewa kontrak yang berjalan oleh PIHAK KEDUA dikenakan biaya pembatalan maksimum
harga kontrak satu bulan (sesuai harga kontrak berjalan).
3.
Perpanjangan
masa sewa dapat dilakukan dengan pemberitahuan 1 (satu) minggu sebelum masa
sewa berakhir dan melunasi biaya sewa selanjutnya.
4.
Kelebihan
waktu pemakaian tanpa pemberitahuan dan pelunasan biaya dibayar dibelakang,
akan dikenakan denda sebesar Rp. 25.000 (# Dua Puluh Lima Ribu Rupiah #) Per
jam atau maksimum Rp. 300.000 (# Tiga Ratus Ribu Rupiah #)Per hari.
PASAL IV
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
1.
PIHAK
PERTAMA berhak menarik kembali kendaraan tersebut apabila :
• Telah berakhir masa sewa,
• Kendaraan dianggap tidak terawat,
• Kendaraan dijual
/ digadaikan / dipindahtangankan kepada pihak lain,
• Menggunakan
kendaraan untuk tindak pidana kejahatan
dan atau kegiatan-kegiatan yang melanggar HUKUM.
2.
PIHAK
PERTAMA setiap saat dapat memeriksa kendaraan tersebut di tempat PIHAK KEDUA.
3.
PIHAK
PERTAMA bertanggung jawab dan menjamin sepenuhnya bahwa saat berlangsung waktu
sewa kendaraan, tidak ada tuntutan / gugatan dari pihak lain atas kendaraan
tersebut.
4.
PIHAK
PERTAMA bertanggung jawab sepenuhnya atas biaya perpanjangan STNK yang telah
habis masa berlakunya.
5.
PIHAK
PERTAMA wajib menyediakan kendaraan pengganti, apabila kendaraan yang tertera
pada pasal I mengalami kerusakan yang bukan diakibatkan kelalaian PIHAK KEDUA,
yang perbaikannya memakan waktu lebih dari 1x 24 jam (satu hari).
6.
Perbaikan
kerusakan yang terjadi dalam ayat 5 dikerjakan oleh PIHAK PERTAMA hanya pada
hari kerja (Senin s/d Jum’at) jam 09.00 – 15.00 WIB dan Sabtu jam 09.00 – 14.00
WIB di Wilayah Surabaya.
7.
Kerusakan
yang terjadi di luar Wilayah Surabaya, akan di tangani oleh PIHAK KEDUA dan
biaya perbaikan akan mendapat penggantian sepenuhnya oleh PIHAK PERTAMA,
berdasarkan bukti pembayaran yang SAH dan dapat dipertanggungjawabkan.
PASAL V
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
1.
PIHAK
KEDUA berkewajiban memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA apabila terjadi
kerusakan atau kehilangan atas kendaraan tersebut secepatnya dalam tempo 1 x 24
jam.
2.
Apabila
terjadi kehilangan kendaraan, maka PIHAK KEDUA :
• Tidak mendapat penggantian kendaraan,
• Bersama-sama dengan PIHAK PERTAMA melaporkan
kehilangan kendaraan kepada kepolisian,
• Membayar biaya klaim Asuransi,
• Tetap dikenakan biaya sewa sampai PIHAK
PERTAMA mendapat penggantian dari Pihak Asuransi,
• Mengganti kendaraan yang hilang, apabila Pihak
Asuransi menolak klaim yang diajukan oleh PIHAK PERTAMA.
3.
Apabila
terjadi Insiden Tabrakan, maka PIHAK KEDUA :
• Tidak mendapat penggantian kendaraan,
• Menanggung biaya Derek dari tempat kejadian
sampai ke bengkel yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA,
• Membayar biaya klaim Asuransi,
• Tetap dikenakan biaya sewa sampai PIHAK
PERTAMA siap mengoperasikan kendaraan tersebut,
4.
PIHAK
KEDUA bertanggung jawab atas pemeliharaan dan kebersihan kendaraan yang disewa.
5.
Untuk
jangka sewa lebih dari 1 x 24 jam, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas :
• Air Radiator apabila kurang,
•
Air
accu apabila kurang,
•
Minyak
rem apabila kurang,
•
Oli
apabila telah mencapai kilometer penggantian; (penggantian oli dilakukan oleh
PIHAK PERTAMA 1x untuk jangka waktu 1 (satu) bulan ditempat PIHAK PERTAMA).
6.
Apabila
terjadi kerusakan akibat kelalaian PIHAK KEDUA, maka biaya perbaikan ditanggung
sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA dan selama masa perbaikan, uang sewa sesuai pasal
III tetap ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
7.
PIHAK
KEDUA tidak dibenarkan mempergunakan kendaraan yang disewa untuk Olah Raga Balap dan Ketangkasan, disewakan
/ dipindahtangankan kepada pihak lain, dijadikan Barang Jaminan atau digadaikan.
8.
PIHAK
KEDUA wajib memberitahukan dan meminta persetujuan PIHAK PERTAMA terlebih
dahulu apabila kendaraan dipinjamkan / dipergunakan pihak lain, tanpa
mengurangi hak dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
9.
PIHAK
PERTAMA menyerahkan kendaraan yang disewakan dalam keadaan baik sesuai dengan
Berita Acara Serah Terima / Kondisi Kendaraan kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA
diwajibkan untuk mengembalikan kendaraan tersebut dengan keadaan baik pula
(Sesuai Berita Acara). Segala kehilangan dan kerusakan perlengkapan selama
waktu sewa, menjadi tanggung jawab sepenuhnya PIHAK KEDUA.
10. Apabila kendaraan yang disewa terlibat
Pelanggaran Hukum, atau STNK / Kendaraan di Tahan / dikuasai oleh Pihak
Berwajib atau Pihak Lain, maka PIHAK KEDUA :
•
Tidak
mendapat penggantian kendaraan,
•
Menanggung
sepenuhnya semua biaya serta Resiko penyelesaian masalah tersebut.
•
Tetap
dikenakan biaya sewa sampai PIHAK PERTAMA menerima kembali kendaraan tersebut
dalam kondisi seperti semula,
•
Tidak
melibatkan PIHAK PERTAMA kedalam masalah tersebut,
•
Apabila
STNK hilang, PIHAK KEDUA bertanggung jawab membayar biaya pengurusan kehilangan
STNK dan tidak diberikan Konpensasi atau penggantian dalam bentuk apapun serta
biaya sewa dan waktu tetap berjalan sesuai perjanjian.
11. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melunasi
kewajiban sewa, maka PIHAK PERTAMA berhak mendapat penggantiaan berupa Barang
Berharga lain yang senilai dengan harga sewa tertunggak.
PASAL VII
HAL LAIN-LAIN
HAL LAIN-LAIN
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam surat sewa kontrak kendaraan ini akan diatur secara
musyawarah kemudian dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah
pihak, serta merupakan ADDENDUM yang tak terpisahkan dari Surat Perjanjian Sewa
/ Kontrak ini.
2.
Apabila
terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak
bersepakat untuk mengambil Wilayah Hukum yang tetap pada Pengadilan Negeri
setempat.
3.
Demikian
Surat Perjanjian Sewa / Kontrak ini dibuat dalam Rangkap 2 (Dua) dimana Asli
dan Tembusannya dibubuhi Materai yang cukup dan ditandatangani kedua belah
pihak serta kedua-duanya mempunyai kekuatan Hukum yang sama.
Surabaya,
................ 2012
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
(.......................) (.......................)
SAKSI-SAKSI :
1. Nama ........... Tanda Tangan
................
2. Nama ........... Tanda Tangan
................
Terima kasih inputnya.....Sukses Artha Raya Trans..Bravooo
BalasHapusOk gan...Semua Lancar Negara Aman, Rakyat Makmur
BalasHapus